Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e -FIN. (2) e -FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyertakan: a. asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan b. fotokopi identitas diri dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar; dan c. surat kuasa khusus bermeterai dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e -FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak; dan b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.