TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
(1)
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan
e
-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2)
e
-FIN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.