TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
(1)
Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan SPT Tahunan secara
e-Filing
dengan cara mengisi aplikasi
e
-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
(2)
Dalam hal hasil pengisian aplikasi
e
-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran.
(3)
Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi
e
-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
(4)
Hasil pengisian aplikasi
e
-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Hasil pengisian aplikasi
e
-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
(6)
Dalam hal hasil pengisian aplikasi
e
-SPT dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
(7)
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elektronik
(e-mail address)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(8)
Wajib Pajak mendapatkan notifikasi atas setiap penyampaian SPT Tahunan secara
e-Filing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.