Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e -FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e -FIN. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan: a. alamat surat elektronik (e-mail address) ; dan b. nomor telepon genggam (handphone) , untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. (3) Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e -FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas e -FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau e -FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e -FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.