TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
(1)
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan
e
-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya
e
-FIN.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan:
a.
alamat surat elektronik
(e-mail address)
; dan
b.
nomor telepon genggam
(handphone)
,
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik.
(3)
Wajib Pajak yang sudah mendapatkan
e
-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas
e
-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
e
-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan
e
-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.