Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
3.
SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
4.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
5.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
6.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri Iainnya/Iuar negeri.
7.
SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
8.
Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem informasi pacta Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat,
flash disk
, dan media penyimpanan elektronik lainnya.
9.
SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
11.
Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
12.
Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
13.
Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengecekan Validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
14.
Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
15.
Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
16.
Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
17.
Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisi sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau memindai (
scanning
).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.