Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau d. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (2) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di: a. TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan. (3) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas: a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; b. SPT 1770; c. SPT Tahunan Pembetulan; dan d. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang: 1) menyatakan lebih bayar; 2) disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan 3) disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan. (4) Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). (5) Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan. (6) Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. laman penyalur SPT elektronik; c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.