(1)
Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kantor pelayanan Pajak mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
(3)
Dalam hal isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
(4)
Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(6)
Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan dan mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(7)
Apabila berdasarkan perekaman atas penerimaan SPT yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT yang diterima terakhir dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.