(1)
Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
(2)
Terhadap SPT 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya serta SPT 1770 S mulai Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan.
(3)
Terhadap SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, SPT 1770 S sebelum Tahun Pajak 2015, seluruh SPT 1770 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.