Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemberian NPWP dalam rangka Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Termasuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu data dari hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang diperoleh di lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak Badan; dan d. bendahara yag ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan. (4) Termasuk Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu Wajib Pajak Badan Cabang dan Wajib Pajak berbentuk kerja sama operasi atau joint operation . (6) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. (7) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.