⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak.
(2)
SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a.
secara langsung dengan Kunjungan (
Visit
) ke lokasi Wajib Pajak; dan/atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan pengiriman surat.
(3)
Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa:
a.
mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau
b.
memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(4)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak:
a.
tanggal SP2DK disampaikan secara langsung, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a); atau
b.
tanggal SP2DK dikirim, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b.
menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhya,
maka terhadap Wajib Pajak diberikan NPWP secara jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.