Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak. (2) SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung dengan Kunjungan ( Visit ) ke lokasi Wajib Pajak; dan/atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan pengiriman surat. (3) Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa: a. mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan untuk diberikan NPWP; atau b. memberikan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak: a. tanggal SP2DK disampaikan secara langsung, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a); atau b. tanggal SP2DK dikirim, dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Dalam hal Wajib Pajak: a. tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhya, maka terhadap Wajib Pajak diberikan NPWP secara jabatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.