⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
2.
Kualitas Piutang Pajak adalah hampiran atas ketertagihan Piutang Pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan.
3.
Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang Pajak berdasarkan penggolongan Kualitas Piutang Pajak.
4.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5.
Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan tahunan.
6.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan Piutang Pajak.
7.
Barang Sitaan adalah Barang Penanggung Pajak yang dijadikan jaminan Piutang Pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
8.
Agunan adalah Barang yang diserahkan oleh Wajib Pajak sebagai jaminan dalam rangka permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10.
Daluwarsa Penetapan adalah daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak.
11.
Penelitian Administrasi adalah penelitian yang dilakukan oleh Jurusita Pajak dalam rangka penghapusan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa, atau dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Penelitian Setempat adalah penelitian yang dilakukan oleh Jurusita Pajak dalam rangka penghapusan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan, atau Wajib Pajak Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
13.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual Barang yang telah disita.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.