⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang Pajak yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
(3)
Penagihan Pajak tetap dapat dilakukan atas Piutang Pajak yang telah disisihkan sepanjang hak penagihannya belum daluwarsa.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.