⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kualitas Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, dan pajak lainnya digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet berdasarkan umur atau kondisi Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan.
(2)
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, dan pajak lainnya digolongkan dalam:
a.
kualitas lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak sampai dengan 4 (empat) bulan;
b.
kualitas kurang lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 4 (empat) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
c.
kualitas diragukan, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; dan
d.
kualitas macet apabila:
1)
mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 3 (tiga) tahun;
2)
hak penagihannya telah daluwarsa;
3)
hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau
4)
ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya Piutang Pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.