⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal suatu Piutang Pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, Piutang Pajak tersebut digolongkan ke dalam salah satu kualitas Piutang Pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.