Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam hal suatu Piutang Pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, Piutang Pajak tersebut digolongkan ke dalam salah satu kualitas Piutang Pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.