Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal suatu Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya berdasarkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), Bea Meterai, dan pajak lainnya memenuhi kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak kurang lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, atas Piutang Pajak tersebut harus dilakukan Penagihan Pajak sekurang-kurangnya berupa penerbitan Surat Teguran atau Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (2) Dalam hal suatu Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) memenuhi kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak kurang lancar, atas Piutang Pajak tersebut harus segera dilakukan Penagihan Pajak dengan terlebih dahulu diterbitkan STP PBB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.