⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dikurangkan dari masing-masing dasar Penagihan Pajak secara proporsional.
(2)
Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disajikan per jenis pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.