⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 25/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dapat diperoleh dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi;
b.
nilai yang dikeluarkan oleh Penilai Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
c.
nilai yang dikeluarkan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d.
nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik;
e.
nilai sesuai kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam Surat Penentuan Harga Limit; atau
f.
nilai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam hal nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, Agunan atau Barang Sitaan tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.