(1)
Bea Meterai dikenakan atas Dokumen berupa cek atau bilyet giro.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat.
(4)
Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang oleh Pihak Yang Terutang.
(5)
Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro.
(6)
Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi:
a.
Bank Penyedia; atau
b.
pembawa cek dan/atau bilyetgiro,
untuk membayar Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.