DJPPER-01/PJ/2021Peraturan Dirjen Pajak · 8 Jan 2021 · diambil 10 Okt 2026buka
JDIHPer-01/PJ/2021Peraturan Unit Eselon I · 8 Jan 2021 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Jan 1900 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Diubah oleh
PER-DJP 11/2021 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro diubah sebagai berikut:”