(1)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2)
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan memuat ruang lingkup dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.
pasal pidana yang disangkakan;
b.
masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, atau waktu kejadian; dan
c.
jenis pajak, dalam hal terdapat jenis pajak.
(3)
Dalam hal ditemukan dugaan peristiwa pidana di bidang perpajakan selain ruang lingkup yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atas dugaan peristiwa pidana dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.