(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan peminjaman Bahan Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan membuat:
a.
tanda terima peminjaman, dalam hal Bahan Bukti ditemukan di tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b.
surat peminjaman dan tanda terima peminjaman yang disertai dengan berita acara peminjaman, dalam hal Bahan Bukti ditemukan pada saat pemeriksaan ditangguhkan karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
tanda terima peminjaman, dalam hal Bahan Bukti ditemukan pada saat permintaan keterangan melalui surat panggilan; atau
d.
surat peminjaman dan tanda terima peminjaman, dalam hal masih terdapat Bahan Bukti yang diperlukan.
(2)
Termasuk Bahan Bukti yang dipinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data elektronik.
(3)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara tertutup, peminjaman Bahan Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan selain kepada orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan tetap menjaga kerahasiaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4)
Dalam hal Bahan Bukti tidak diterima dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman surat peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diterbitkan surat peringatan I.
(5)
Dalam hal surat peringatan I tidak ditanggapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat peringatan I, dapat diterbitkan surat peringatan II
(6)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Bahan Bukti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyidikan.
(7)
Dalam hal:
a.
pemeriksaan ditangguhkan karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihentikan; dan
c.
pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilanjutkan
Bahan Bukti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan.
(8)
Dokumen berupa:
a.
tanda terima peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
b.
berita acara peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;
c.
surat peminjaman Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C;
d.
surat peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D; dan
e.
surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.