(1)
Setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai, Bahan Bukti yang dipinjam dikembalikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama:
a.
1 (satu) bulan sejak surat perintah Penyidikan diterbitkan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan; atau
b.
1 (satu) bulan sejak surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan
(2)
Pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan tanda terima pengembalian Bahan Bukti.
(3)
Tanda terima pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.