Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai, Bahan Bukti yang dipinjam dikembalikan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama: a. 1 (satu) bulan sejak surat perintah Penyidikan diterbitkan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan; atau b. 1 (satu) bulan sejak surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan (2) Pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan tanda terima pengembalian Bahan Bukti. (3) Tanda terima pengembalian Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.