(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e kepada:
a.
orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka;
b.
pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan, termasuk pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/atau
c.
pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya, termasuk penyedia jasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan konsultan.
(2)
Permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
surat panggilan; atau
b.
surat permintaan.
(3)
Permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
a.
kantor Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
tempat lain yang dianggap patut dan wajar, dalam hal permintaan keterangan dan/atau bukti tidak dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Tempat lain yang dianggap patut dan wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu:
a.
rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam hal pihak yang dimintai keterangan dalam kondisi sakit;
b.
lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dalam hal pihak yang dimintai keterangan sedang dalam penanganan aparat penegak hukum lain;
c.
rumah kediaman dalam hal pihak yang dimintai keterangan memiliki keterbatasan fisik yang menyebabkan tidak dapat melakukan perjalanan; atau
d.
kantor pemerintahan dalam hal terjadi keadaan kahar
(5)
Pemanggilan terhadap pejabat lembaga negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6)
Dalam hal pihak yang dimintai keterangan merupakan pegawai suatu instansi pemerintah, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan surat pemberitahuan kepada pimpinan instansi pemerintah.
(7)
Pemenuhan permintaan keterangan dan/atau bukti melalui surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disampaikan secara tertulis.
(8)
Contoh format surat permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.