Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka, Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan menyampaikan permintaan Klarifikasi kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan Klarifikasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.