(1)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan secara terbuka, Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dengan menyampaikan permintaan Klarifikasi kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan Klarifikasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.