(1)
Terhadap pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diterbitkan bukti penerimaan elektronik
(2)
Terhadap pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak:
a.
memberikan bukti penerimaan surat kepada Wajib Pajak, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); atau
b.
ketidakbenaran perbuatan kepada Wajib Pajak, dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(4)
Pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), tidak dapat dipindahbukukan atau diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
(5)
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah dilakukan:
a.
bukan merupakan pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; dan
b.
tidak dapat mengurangi kerugian pada pendapatan negara
(6)
Bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.