Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; dan b. memenuhi kriteria pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sejak pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis. (3) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. dibuat dalam bahasa Indonesia; b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan; dan c. dilampiri dengan: 1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan; 2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan; dan 3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara: a. elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat objek pajak diadministrasikan serta ditembuskan kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum dalam hal penyampaian secara elektronik tidak dapat dilakukan karena saluran penyampaian elektronik belum tersedia atau sedang tidak dapat digunakan. (5) Dokumen berupa: a. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak sebelum penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H; dan b. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan Wajib Pajak setelah penyampaian Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.