(1)
Terhadap orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan pada saat Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat.
(3)
Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan:
a.
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
b.
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(4)
Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan saat berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5)
Dalam hal telah diterbitkan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan tindak lanjut untuk dilakukan Penyidikan, Wajib Pajak masih dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sepanjang pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7)
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berupa penyesuaian nilai kerugian pada pendapatan negara.
(8)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat diterbitkan kurang dari 1 (satu) bulan.
(9)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
a.
informasi bahwa Bukti Permulaan atas dugaan tindak pidana telah ditemukan;
b.
penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan;
c.
informasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bagi Wajib Pajak yang dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; dan/atau
(10)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
a.
informasi bahwa Bukti Permulaan atas dugaan tindak pidana telah ditemukan;
b.
penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan;
c.
informasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya; dan
d.
informasi akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang semula belum terungkap.
(11)
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan selain karena pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan Keadaan Sebenarnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan minimal memuat:
a.
pemberitahuan alasan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
b.
pemberitahuan akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang semula belum terungkap.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.