(1)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah mulainya Penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengungkapan tersebut tidak diakui sebagai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak
(2)
Terhadap pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan mengenai Penyidikan.
(3)
Pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa surat dan/atau pembayaran Wajib Pajak tidak diakui sebagai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.