Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berdasarkan Pasal 41A dan Pasal 41C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 41A Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ditindaklanjuti dengan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal kewajiban telah dipenuhi seluruhnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.