TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4)
Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan (tanggal cap pos pengiriman).
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (4) permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
(6)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak terlampauinya batas waktu pemenuhan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.