TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN
Apabila dikemudian hari diketahui bahwa bulan saat mulai digunakannya harta berwujud tertentu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan saat mulai menghasilkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.