Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Apabila dikemudian hari diketahui bahwa bulan saat mulai digunakannya harta berwujud tertentu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan saat mulai menghasilkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.