TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN
(1)
Terhadap harta berwujud tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Direktur Pajak ini dan belum pernah diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Contoh penerapan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.