TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN
(1)
Tata cara penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan, untuk permohonan yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan belum memperoleh keputusan, penetapannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disampaikan 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Keputusan mengenai penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Jenderal Pajak ini dinyatakan tetap berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.