Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.