(1)
Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.