Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol. (2) Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Karcis Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (4) Dalam hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (5) Nilai Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.