PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
Mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
a.
menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9;
b.
menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10;
c.
menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c;
d.
menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k;
e.
menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b;
f.
mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka viii;
g.
mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan
Nominee
pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka IX;
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.