PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
Mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
a.
menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara;
b.
mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8;
c.
mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15;
d.
mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16;
e.
menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 – Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 19A; dan
f.
menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 – Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A;
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.