TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang mendaftarkan diri setelah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdaftar pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), namun tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, maka:
a.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha; atau
b.
Kepala KPP Baru dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak secara jabatan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dari Wajib Pajak dimaksud.
(6)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf C dan ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.