Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pajak Penghasilan (PPh) bagi W ajib Pajak badan atau orang pribadi; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM); c. pemotongan dan pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau d. pajak tidak langsung lainnya. (2) Pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh tempat kegiatan usaha/cabang Wajib Pajak dimaksud dilaksanakan pada KPP dimaksud; b. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh tempat kegiatan usaha, termasuk tempat kegiatan usaha/cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar; atau 2. dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun Wajib Pajak Berstatus Pusatnya tidak terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak Berstatus Cabang tersebut; c. pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 tidak berlaku untuk Wajib Pajak Berstatus Pusat yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), tanpa perlu penerbitan surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (4) Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat dipindah ke KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas seluruh tempat kegiatan usaha/cabang dilaksanakan pada KPP Pratama tersebut; b. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku sejak tanggal SMT untuk jangka waktu sesuai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak pertambahan nilai terutang; dan c. kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan tanpa perlu penerbitan surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (5) Dalam hal Wajib Pajak menghendaki untuk mencabut pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berakhir, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. PPh Pasal 21/26 kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 atau Pasal 23/26 atas: 1. sewa dan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan; 2. jasa konstruksi, jasa real estate, dan sewa tanah dan/atau bangunan; dan 3. jasa lainnya, yang dilakukan di kantor pusat atau cabang dimaksud; c. PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga atau hadiah undian yang dibayarkan oleh kantor pusat atau cabang dimaksud; d. PPh Pasal 23/26 atas bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan yang dibayarkan oleh kantor pusat atau cabang dimaksud; e. PPh Pasal 23/26 atau Pasal 4 ayat (2) atas dividen oleh kantor pusat; dan f. PPh Pasal 22 atas penjualan atau perolehan barang yang dilakukan oleh kantor pusat atau cabang dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.