TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), Kepala KPP Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan dan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal SMT.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Kepala KPP Baru menyampaikan surat pemberitahuan tempat terdaftar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal SMT.
(4)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.