TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dilakukan di:
a.
KPP Baru, meliputi jenis pajak:
1.
PPh bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi, PPN atau PPN dan PPnBM, dan Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Pusat dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
2.
PPh bagi Wajib Pajak badan atau orang pribadi, serta PPN atau PPN dan PPnBM, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Pusat yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
3.
PPN dan Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan adalah Wajib Pajak Berstatus Cabang yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
KPP Lama, untukjenis pajak Pemotongan dan Pemungutan PPh, dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan penerbitan NPWP cabang untuk Wajib Pajak dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.