TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, yang melakukan pemindahan Wajib Pajak.
2.
KPP Baru adalah KPP di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang menerapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, yang menerima pemindahan Wajib Pajak.
3.
Kantor Wilayah (Kanwil) Lama adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang membawahi KPP Lama.
4.
Kanwil Baru adalah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
6.
Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama, yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, yang selanjutnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Baru.
9.
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
10.
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
11.
Informasi perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan sistem informasi perpajakan lainnya di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
12.
Informasi perpajakan adalah dokumen dan/atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
13.
Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
14.
Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
15.
Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, SKP/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
16.
Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen, Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan dari Wajib Pajak, Uraian Penelitian Keberatan (UPK), surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding baik yang ada di Kanwil Lama maupun KPP Lama.
17.
Berkas lainnya adalah berkas yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 17, seperti dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Pemindahbukuan (Pbk).
18.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
a.
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
19.
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
20.
Faktur Pajak Standar Lama adalah:
a.
Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
21.
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
22.
Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.