Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PER-DJP 11/2008 TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Simpan
Jenis Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-11/PJ/2008
Tahun 2008 Status menurut sumber ⓘ ± DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 5.467 karakter Pasal 2 374 karakter Pasal 3 227 karakter Pasal 4 293 karakter Pasal 5 251 karakter Pasal 6 274 karakter Pasal 7 238 karakter Pasal 8 285 karakter Pasal 9 429 karakter Pasal 10 388 karakter Pasal 11 272 karakter Pasal 12 350 karakter Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian diambil 3 Okt 2026 halaman sumber Catatan tiap sumber DJP PER-11/PJ/2008 Peraturan Dirjen Pajak · 25 Mar 2008 · diambil 5 Okt 2026 buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya