TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan gugatan serta Konsep Memori Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direklur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.