⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 antara lain meliputi Pojok Pajak, Mobil
Pajak, dan Tempat Khusus Penerimaan
Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box)."
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.