Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-179/PJ/2007 TENTANG TEMPAT LAIN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 antara lain meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box)."

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.