Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-179/PJ/2007 TENTANG TEMPAT LAIN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 2/2019 — TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
“Pasal 27 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … 2. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009; 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nom or PER-21/PJ/2013; 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPTTahunan; dan 5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian SPT Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 2/2019.
dibaca dari teks DJP