TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
(1)
Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Penetapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian PBB.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan hak.
(4)
Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.