Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perseorangan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan dan dokumen pendukung; b. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan; c. dilampiri SPPT asli yang diajukan pencabutan; d. fotokopi identitas wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan; e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; f. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya; g. Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf f harus memenuhi persyaratan kuasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan utang PBB lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak memperoleh manfaat atas objek pajak yang ditetapkan, dan/atau dokumen pendukung lainnya. (4) Tanggal penerimaan surat keterangan yang dijadikan dasar untuk memproses pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah : a. tanggal terima surat keterangan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau b. tanggal tanda pengiriman surat keterangan, dalam hal disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.