TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
Bentuk Surat :
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini;
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini;
c.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penolakan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.