TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
(1)
Kanwil DJP menindaklanjuti surat keterangan dari Wajib Pajak dengan penelitian PBB di kantor dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan penelitian PBB di lapangan.
(2)
Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak.
(3)
Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasannya.
(4)
Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembatalan SPPT secara jabatan.
(5)
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan Wajib Pajak/kuasanya dianggap disetujui dan Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya jangka wkatu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.